Pages

Wednesday, October 31, 2018

Ormas di Semarang Deklarasi Pemilu Damai 2019

Liputan6.com, Semarang - Puluhan organisasi massa (ormas) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Komitmen tersebut disampaikan sejumlah perwakilan ormas pada acara Deklarasi Pilpres dan Pemilu Anggota Legislatif Damai di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (31/10/2018).

"Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu juga menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2019 dan mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawal jalannya Pilpres serta Pileg mendatang," ujar Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu AM Jumai, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, Pemilu merupakan hajat semua pihak, sehingga harus dijaga agar bisa berjalan dengan damai, bermartabat, dan santun.

Tak hanya itu, Jumai meminta para penyelenggara Pemilu untuk berkomitmen menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh integritas

"Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong, terutama yang berkaitan dengan Pilpres 2019," ucapnya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Jumai, Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu juga menyosialisasikan gerakan antihoaks kepada masyarakat.

"Jika menerima informasi yang tidak benar, masyarakat jangan langsung menyebarkan ke pihak lain, cukup pada kita saja," pungkas Jumai.

Deklarasi Pemilu 2019 Damai ini diikuti oleh perwakilan ormas antara lain FKPPI, Granat, Lindu Aji, Ansor, dan Pemuda Muhammadiyah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ESFdMt

Aturan Baru Taksi Online Segera Rampung, Apa Saja yang Diatur?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelesaikan peraturan baru mengenai taksi online, setelah payung hukum sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, dibatalkan sebagian pasalnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan instansinya sudah memfinalisasi ‎peraturan baru. Diperkirakan payung hukum yang mengatur taksi online tersebut sudah terbit pada Desember 2018.

"Pak menteri sampai dengan Desember saya akan selesaikan, tapi saya diminta dipercepat, agar ada kepastian dari bisnis proses angkutan sewa khusus," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Budi menuturkan, perumusan regulasi baru sudah melibatkan berbagai pihak, di antaranya mendengarkan aspirasi perusahaan aplikator, pengemudi dan pakar transportasi. Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi gugatan seperti yang dialami ‎pada penerbitan peraturan sebelumnya.

‎"Saya akan mengikuti respons masyarakat dan pengemudi kira-kira apa aspirasinya, kita juga mengundnag para pakar,dengan banyak menampung aspirasi kita harapkan ‎tidak ada uji publik, saya bukanya takut memang tidak ada peraturan yang sempurna," tutur dia.

Budi mengungkapkan, peraturan baru taksi online melengkapi peraturan sebelumnya karena beberapa pasal dibatalkan MA sehingga ada kebijakan lama yang tidak dihapus, antara lain uji kir dan stiker taksi online tidak dihilangkan. Ketentuan baru dalam peraturan taksi online, di antaranya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Supaya pengemudi maupun penumpang akan ‎mendapatkan layanan," tutur dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

New York kekang pertumbuhan Uber, Lyft, dan layanan taksi berbasis aplikasi lainnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ACJ7VS