Liputan6.com, Jakarta - Empat kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split telah ditandatangani. Dari proses tersebut negara mendapat bonus tanda tangan (signature bonus) USD 14,4 juta.
Direktur Jenderal Minya dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, kontrak yang ditandatangani terdiri dari tiga kontrak Wilayah Kerja (WK) perpanjangan blok yang habis masa kontraknya dan satu kontrak WK Eksplorasi.
"Untuk kontrak WK Perpanjangan dengan jangka waktu selama 20 tahun, sedangkan WK Eksplorasi dengan jangka waktu selama 30 tahun," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
WK atau blok migas yang ditandatangani kontraknya yaitu WK Tarakan, dengan Kontraktor PT Medco E&P Tarakan akan berlaku efektif pada 14 Januari 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar USD 35,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 1,5 juta.
WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan Kontraktor PT Bumi Siak Pusako, akan berlaku efektif pada 9 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar USD 130.415.000 dan bonus tanda tangan sebesar USD 10 juta.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QoKYGf
No comments:
Post a Comment