Liputan6.com, Kediri - Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah tempat kos dan panti pijat. Dalam operasi ini, petugas gabungan mendatangi 8 titik, salah satunya adalah panti pijat yang ada di kawasan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
"Kami telah mengamankan tujuh orang di antaranya tiga pasangan yang diduga telah melakukan tindak asusila serta satu lainya penghuni yang tidak memiliki KTP," tutur Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Jawa Timur, Agus Dwi Ratmoko kepada Liputan6.com, Kamis (29/11/2018).
Agus mengatakan, dari tiga pasangan itu, satu pasangan diketahui dari pihak laki-laki berstatus sebagai oknum PNS di Jakarta. Di samping itu, juga ada yang masih berstatus masih pelajar.
Mereka yang tidak bisa menunjukan bukti buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk, kemudian dibawa ke mobil petugas ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri.
"Ada satu pasangan lagi alamat atau identitasnya, domisili Jakarta, PNS kelihatanya agak mencurigakan nanti kita dalami," katanya.
Setelah melakukan penertiban di tempat kos, petugas bergeser menyisir ke dua tempat panti pijat. Saat didatangi ternyata satu tempat pijat, belum buka sepenuhnya, dan para terapisnya juga tidak ada di tempat. Sementara satu lokasi panti pijat lainya, setelah dicek ternyata telah mengantongi kelengkapan izin.
Mereka yang terjaring penertiban ini, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan. Tidak hanya didata dan dibina, mereka juga dianjurkan untuk menjalani pemeriksaan dan tes HIV AIDS. Satpol PP Kota Kediri sendiri telah menggandeng Klinik Saroja.
"Kita menggandeng klinik Saroja, berkaitan dengan mengantisipasi penyakit menular HIV Adis," ucap Agus.
Tujuan dari kegiatan penertiban tempat kos dan panti pijat ini dimaksudkan sebagai upaya mencegah penyakit masyarakat sekaligus cipta kondisi jelang pergantian tahun. Petugas gabungan yang dilibatkan berjumlah 40 personel. Dengan rincian 20 petugas Satpol PP serta 20 petugas lainya TNI-Polri.
Simak juga video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment