Pages

Thursday, November 29, 2018

Soal Regulasi Media Siber, Pemerintah Tunggu Usulan AMSI

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menyebut, regulasi tentang media siber (online) sangat dibutuhkan baik untuk masyarakat maupun untuk awak medianya. Namun, regulasi juga tidak boleh berlebihan, sehingga berpotensi mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat.

"Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan (Kementerian) Kominfo," kata Yasonna saat berdiskusi dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Regulasi yang mengatur media siber di Indonesia, menurut dia, merupakan hal yang sangat penting. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan asas fairness, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis, serta memberi kepastian hukum.

"Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media. Tanpa aturan, bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggung jawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme," kata Yasonna.

Sebagai institusi yang mengurusi masalah hukum, Kemenkumham akan responsif membicarakan masalah regulasi media siber ini dengan kementerian terkait seperti Kemenkominfo.

"Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja," janji Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengesahan RUU tindak pidana terorisme, dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme alternatif kedua.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2RhYw3r

No comments:

Post a Comment