:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2768438/original/057841400_1554282791-20190403-KPU-Pemilu-2019-3.jpg)
"Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan alat peraga kampanye, mengadu domba, dan mengacaukan jalannya kampanye," imbuhnya.
Kendati begitu, dalam laporan itu dia menyebut Sentra Gakkumdu belum menerima laporan mengenai dana kampanye.
"Masih belum ada, tapi nanti kalau ada tetap mekanismenya sama melalui mekanisme sentra Gakkumdu. Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ," jelas Nico.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2I04Pb0
No comments:
Post a Comment