Pages

Thursday, September 27, 2018

Kendalikan Rupiah, BI Rilis Instrumen Domestic Non Deliverable Forward

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai transaksi pasar Non Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF). Keluarnya aturan ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ada tiga latar belakang keluarnya aturan tersebut. Pertama kadanya ketidakpastian global. Akibat dari meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global, negara emerging market mengalami capital outflow yang cukup besar. Akibatnya, fliktuasi nilai tukar menjadi sangat tinggi, termasuk di dalamnya adalah rupiah.

"Untuk itu, pelaku pasar membutuhkan alternatif instrumen lindung nilai untuk mitigasi risiko nilai tukar," jelas dia di Gedung BI, Kamis (27/9/2018).

Latar belakang kedua adalah untuk lindung nilai. DI sini lain, investor yang memiliki aset rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal ini tentu saja berpengaruh negatif terhadap harga spot nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Oleh karena itu diperlukan alternatif instrumen berupa Domestic Non Deliverable Forward.

Latar belakang ketiga adalah bisa dimonitor. Dengan transaksi Domestic Non Deliverable Forward , pelaku pasar memiliki alternatif dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik di sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zy8yac

No comments:

Post a Comment