Pages

Tuesday, October 16, 2018

18 Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK Sepanjang 2018

Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi ditangkap KPK pada 5 Juli 2018. Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1.050.000.000, agar mengarahkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan agar kontraktor atau rekanan Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program Pemkab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Sekitar 14 Februari 2018, Ahmadi menyambangi rumah dinas Gubernur Aceh untuk membahas usulannya tersebut. Setelah berkomunikasi, Ahmadi kemudian menemui ajudan Irwandi bernama Hendri Yuzal, untuk membahas lebih lanjut permintaannya.

Setelah pertemuan itu, Ahmadi mengarahkan Hendri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan Muyassir, ajudan Ahmadi. Dari pertemuan itu, Hendri meminta Muyassir mengirimkan daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Isinya ada tiga kegiatan.

Setelah mendapat daftar kegiatan Pemkab Bener Meriah, Hendri mengonfirmasi ulang kepada Irwandi ada tidaknya permintaan bantuan mengenai penggunaan anggaran. Irwandi mengamini hal tersebut dan mengarahkan Hendri agar membantu Ahmadi.

Menindaklanjuti hal itu, Hendri dan Ahmadi melakukan pertemuan. Di sana, Ahmadi memohon agar kontraktor atau rekanan Pemkab Bener Meriah mendapat pekerjaan meski dengan kompensasi membayar fee.

"Tolong dibantu karena kawan-kawan tidak ada yang menang satu pun, kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap," kata Ahmadi sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan.

Permintaan Ahmadi pun direalisasikan dengan kewajiban membayar fee 10 persen dari nilai pagu anggaran. Pada tahap awal, pembayaran komitmen fee sebesar Rp 120 juta.

Tahap selanjutnya, Ahmadi kembali melaksanakan kewajibannya memberikan komitmen fee pada 9 Juni sebesar Rp 300 juta, dibantu oleh Muyassir Rp 130 juta. Selanjutnya, Ahmadi memberikan komitmen fee sebesar Rp 500 juta untuk keperluan marathon.

14. Gubernur Provinsi Aceh

KPK menangkap Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf pada 5 Juli 2018. Irwandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dalam proyek ini.

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Total nilai proyek ini senilai Rp 793 miliar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.

Namun hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi. Alasan hakim, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dan belum siap.

"Ada surat resmi dari termohon KPK, bahwasanya minta penundaan sidang selama dua minggu, tapi kami minta selama seminggu, mengingat tenggang waktu praperadilan ini," kata hakim Riyadi Sunindio di PN Jaksel, Selasa 9 Oktober 2018.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid dua ini masih terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Diketahui, Irwandi Yusuf saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.

15. Bupati Kabupaten Labuhanbatu

Selanjutnya Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap diamankan KPK pada 17 Juli 2018. Selain Bupati Pangonal KPK juga menjerat pihak swasta bernama Effendy Syahputra pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi (BKA) dan Umar Ritonga.

"Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya. Hingga sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima Pangonal sebesar Rp 48 miliar dari proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Thamrin juga diduga sebagai penghubung antara Pangonal dengan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal. Thamrin juga diduga mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Lahuhanbatu.

Selain itu, KPK juga tengah mengendus adanya suap lain yang diterima Pangonal. Suap berkaitan dengan beberapa proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya,".

Penerimaan suap yang diterima Pangonal ini jauh lebih tinggi dibanding bukti awal yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) yakni Rp 576 juta. KPK pun langsung memetakan aset milik Pangonal yang diduga terkait dengan suap.

"Selain itu, Kami juga mengingatkan jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka PHH (Pangonal) agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi pada KPK," kata Febri.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2IYH6Wx

No comments:

Post a Comment