Liputan6.com, Uni Emirat Arab - Pengadilan di Uni Emirat Arab menjatuhkan penjara selama tiga bulan untuk seorang wanita. Dia diputuskan bersalah karena telah mengakses smartphone suami tanpa izin.
Dilansir dari Oddity Center via Dream, Selasa (16/10/2018), suami yang tak disebutkan namanya ini mengklaim sang istri mengakes smartphone ketika dia sedang tidur.
Wanita tersebut juga dituding telah menyalin foto dan percakapan ke smartphone-nya sehingga bisa dibaca keesokan harinya.
Pria ini mengeluh karena istrinya akan berbagi data pribadi kepada saudara-saudaranya.
Namun pengakuan berbeda disampaikan sang istri di persidangan. Si wanita berkata, sang suami memberikan password dan izin untuk mengakses smartphone-nya.
Izin itu diberikan setelah sang suami ketahuan chatting dengan perempuan lain.
Pembelaan wanita itu ternyata tak digubris hakim. Pengadilan di Ras Al Khaimah, Uni Emirat Arab, menyatakan dia tetap bersalah.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pVWlXl
No comments:
Post a Comment