Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat menunggu lama, akhirnya Roro Fitria mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga Kejaksaan untuk keluar Rutan Pondok Bambu agar bisa mengikuti prosesi pemakaman ibundanya, Retno Winingsih.
Tak banyak waktu yang diberikan Roro Fitria. Wanita yang akrab disapa Nyai itu hanya mendapatkan dua hari. Asgar, kuasa hukum Roro Fitria, mengatakan bahwa kliennya langsung menuju bandara untuk terbang ke kediamannya di Yogyakarta, tempat ibunya akan dimakamkan.
"Roro sudah dapat izin dari pihak Rutan, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk ikuti pemakaman ibundanya. Kami sedang memesan tiket untuk Roro terbang ke Yogyakarta," kata Asgar di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Izin didapatkan Roro Fitria karena duka yang tengah dirasakannya saat ini. Meskipun awalnya sangat rumit, namun itu sudah menjadi prosedur perizinan untuk seorang tahanan agar bisa meninggalkan penjara sementara waktu.
No comments:
Post a Comment