Sementara itu, dilansir dari laman resminya, Kemenkumham mengumumkan informasi penting untuk para pelamar CPNS 2018 Kemenkumham yang akan melakukan pengaduan.
"Seluruh layanan pengaduan terkait dengan pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018, hanya dilayani jika masih dalam rentang tanggal pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB tersebut," seperti dikutip dari laman Kemenkumham.
Dalam pengumuman tersebut Kemenkumham juga menegaskan, pengaduan diluar rentang tanggal tersebut, Kemenkumham tidak dapat melayaninya.
"Diluar rentang tanggal tersebut tidak dapat dilayani, sebagai contoh : pengaduan pelaksanaan SKD tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan SKD di Wilayah tersebut dilakukan (selesai), contoh lainnya : pengaduan pelaksanaan Kesamaptaan tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan Kesamaptaan di wilayah tersebut dilakukan (selesai)," tutupnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QtTNeM
No comments:
Post a Comment