Pages

Wednesday, May 15, 2019

Telat Bayar THR, Kepala Daerah Siap-siap Kena Sanksi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.

Hal ini berkaitan dengan adanya surat darinya yang ditujukan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin, agar merevisi aturan terkait pemberian THR.

"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," ucap Thahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, permintaan revisi itu adalah hal yang wajar. Dirinya meminta, jika THR tahun ini untuk ASN tak tepat waktu, jangan pemerintah yang disalahkan.

"Nah jangan sampai nantinya timbul waktu. Namanya uang kan boleh aja enggak tepat kan, wajar aja toh. Membayar telat wajar toh loh. Ya kan enggak perlu dipermasalahkan toh," jelas Tjahjo.

Dia pun menegaskan, jika seandainya telat, hal itu bukan karena permintaan revisi Kemendagri. Namun, karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kalau terlambat di daerah oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya. Makanya ada revisi kan itu aja. Kan simpel aja," ucap Tjahjo.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JH5AG3

No comments:

Post a Comment