Mariyono mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, FN yang tergabung dalam komunitas pencinta satwa membeli satwa dari orang lain.
Satwa itu kemudian disimpan serta dipelihara di rumahnya sendiri.
"Satwa tersebut dijual dengan diiklankan melalui Facebook serta COD (Cas On Delivery)," kata Mariyono.
Apabila ada calon pembeli yang berminat terhadap satwa milik FN, maka calon pembeli dan FN saling tukar nomor kontak. Mereka pun menentukan tempat lokasi transaksi jual beli satwa tersebut.
Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Mariyono mengatakan, tersangka FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Atas perbuatannya, FN terancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Cirebon, Slamet, mengatakan, akan memeriksa kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersebut. Jika memungkinkan, satwa itu akan segera dilepaskan ke alam liar.
"Yang masih sakit kami rawat terlebih dulu," kata Slamet.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment