Namun memang, untuk bisa membuat sayap Merpati kembali terbang tak cukup hanya dengan dua kabar gembira saja. Merpati masih perlu menghadapi beberapa rintangan seperti izin dari kreditor dan juga perizinan dari Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, Merpati Airlines punya utang kepada kreditor sebanyak Rp 10,03 triliun yang terdiri dari kreditor separatis, konkuren, dan preferen.
kreditor separatis atau kreditor yang memegang jaminan mencatatkan piutang sebesar Rp 3,33 triliun dengan pemilik tagihan terbesar dari Kementerian Keuangan senilai Rp 2,1 triliun.
Sedangkan kreditur konkuren tanpa jaminan memiliki piutang sebesar Rp 5,62 triliun dan terakhir tagihan dari kreditor preferen senilai Rp 1,08 triliun yang berasal dari eks karyawan dan kantor pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai perwakilan salah satu kreditor menyatakan bahwa pemerintah siap mendukung jika Merpati ingin terbang, tapi dengan syarat harus memperoleh pemodal yang kredibel.
"Kalau seandainya mereka memiliki modalitas yang kredibel kita siap mendukung secara baik, karena buat pemerintah akhirnya. Juga perusahaan itu kalau pun sekarang bangkrut kita juga cuma mendapatkan sisa sisa dari pinjaman yang sudah disalurkan dan tidak bisa dikembalikan," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga akan melakukan due diligence atau uji kelayakan melalui PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) terhadap segala skenario yang akan ditawarkan Merpati. Hal ini untuk mencari jalan keluar terbaik terhadap nasib perusahaan.
"Jadi sekarang nilai ekonomis dan nilai finansial yang paling bagus dan juga nilai untuk bagaimana menciptakan nilai tambah tambah di dalam perekonomian yang kita harapkan. Dan oleh karena itu kita akan meng-encorage PT PPA untuk melakukan due diligence terhadap apapun skenario yang mereka tawarkan ke kita dan kita cari nanti yang terbaik," kata dia.
Senada, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus menagih rencana bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan.
"Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya udah beres," ujar Isa.
Pemerintah sangat hati-hati memberikan persetujuan kepada Merpati Nusantara Airlines untuk terbang kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengkaji sebaik-baiknya siapa saja investor yang menyatakan minat untuk memberikan pinjaman modal bagi Merpati ke depan.
"Kami harus ikuti dengan sebaik-baiknya, dengan termasuk mengultinise rencana bisnis yang ditawarkan nanti oleh calon investor. Itu tentu akan kita ikuti sebaik-baiknya. Yang penting, adalah bahwa dengan penetapan PKPU dengan pengadilan ini, artinya apa yang menjadi concern Kemenkeu itu bisa diterima oleh Merpati dan calon investornya," jelasnya.
Untuk perizinan, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) Merpati saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Dasar hukum perusahaan untuk bisa menjadi maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat tertuang dalam Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dalam aturan itu dikatakan bahwa jika pemegang izin usaha masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara, kan dilakukan evaluasi setiap tiga tahun.
Selain itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi Merpati dalam pengajuan izin baru ini adalah akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanda bukti modal yang disetor, garansi/jaminan bank, hingga rencana bisnis selama kurun waktu 5 tahun.
Rencana bisnis tersebut harus memuat jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan. Dimana mengenai pesawat, syaratnya, angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki minimal dua unit pesawat dimiliki dan tiga unit pesawat dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu melanjutkan, sesuai dengan aturan, perusahaan angkutan udara berjadwal disyaratkan harus memiliki dua unit pesawat udara yang dimiliki dan tiga unit pesawat udara dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.
Dengan demikian, Merpati harus mengoperasikan 5 pesawat di tahun pertamanya beroperasi.
Selain itu, Merpati juga harus memiliki rencana bisnis untuk kurun waktu lima tahun. Rencana bisnis tersebut sekurang kurangnya menggambarkan rencana pusat kegiatan operasi penerbangan, peta jaringan rute penerbangan.
Tidak hanya itu, rencana bisnis juga harus memuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilitas pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama lima tahun.
Kemudian, rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55 persen untuk rute sangat padat dan rute padat. Serta minimal 45 persen untuk rute kurang padat dan rute tidak padat.
Masih Jadi BUMN?
Kementerian BUMN selaku salah satu pemegang saham PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) siap melepas sahamnya hingga 0 persen ke pihak swasta yang akan menjadi investor. Dengan kata lain, status Merpati nantinya bukan lagi sebagai BUMN.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan, dengan kondisi yang ada saat ini, keputusan memberikan hak kepada investor Merpati jadi salah satu opsi terbaik.
"Ya kita siap sampai 0 persen. Prinsipnya yamg penting Merpati hidup lagi. Kalau dipailitkan berarti kan kewajiban dia bayar utang ke pemerintah, ke karyawan kan hilang begitu saja. Kalau jalan lagi, kewajiban mereka saat ini bisa dibayar, itu lebih baik," kata Aloy saat berbincang dengan Liputan6.com.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zSa5a5
No comments:
Post a Comment