:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2238959/original/041327600_1528183633-1.jpg)
Saddil saat ini telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Resort Kabupaten Lamongan. "Iya, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Norman Hidayat.
Norman menambahkan penahanan terhadap penggawa Timnas Indonesia U-19 dilakukan setelah Polres Lamongan menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mess Persela Lamongan, Rabu (31/11/2018) petang.
Laporan itu, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2RvTlga
No comments:
Post a Comment