Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka itu ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan sebagai tindak lanjut penyidikan dengan mempertimbangkan usul dari tim.
"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Toegarisman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Ia pun menjelaskan, Chuck dan Ngalimun diduga menjual salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai aturan. Hasil penjualan pun tak disetor utuh ke kas negara.
"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.
Adi meminta penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tidak dipolitisasi.
"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.
Saat ditanya peran dari Ngalimun dalam kasus ini, Adi belum bisa menjelaskan gamblang. Kasus ini, menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung ini masih terus diselidiki.
"Tidak bisa kita buka secara terbuka karena itu nanti ya pada saatnya kita buka," terangnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2qNDjTI
No comments:
Post a Comment