Pages

Tuesday, November 13, 2018

KPK Desak KPU Umumkan 40 Caleg Mantan Koruptor

Lebih lanjut, Febri juga meminta agar masyarakat berhati-hati menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Tujuannya agar para caleg yang terpilih nantinya tidak menambah daftar kasus korupsi di Indonesia.

Pasalnya, KPK sudah cukup banyak memproses pelaku korupsi. Untuk anggota legislatif yang diproses ada sekitar 69 anggota DPR dan 149 anggota DPRD. Ia berharap tidak ada orang ke-70 atau selanjutnya.

"Kami harap korupsi tidak lagi terjadi. Ini sekaligus imbauan kepada pihak terkait karena momen pemilu legislatif akan dilakukan nanti," imbuhnya.

KPU berencana akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019 melalui situs resmi KPU. Dalam situs tersebut juga akan ditampilkan nama, daerah pemilihan, hingga asal partai caleg. Namun, KPU masih perlu membahas mengenai waktu pengumuman tersebut. (Melissa Octavianti)

Saksikan video menarik berikut ini:

Peraturan KPU yang melarang eks koruptor untuk maju sebagai caleg Pemilu 2019, mengundang kontroversi dan perlawanan dari para bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PngJQp

No comments:

Post a Comment