Pages

Tuesday, November 13, 2018

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang

Sejak ditetapkan tersangka, 7 orang tersangka masing-masing Banteng Kadang (Ketua DPRD asal Partai PAN), Arfan Renggong (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar), Mustiar Rahim (Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Gerindra), Sangkala Tahir (Sekretaris Dewan), Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi selaku panitia penyeleggara bimtek DPRD Enrekang, tidak pernah ditahan hingga penyidikannya dinyatakan rampung alias P21.

Dari penyidikan kasus yang menjerat mereka, ditemukan adanya dana yang digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia yang tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

Bimtek sendiri tepatnya diketahui dilakukan di tujuh kota di Indonesia yakni di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok, dan Bali.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

demo anti korupsi hingga catatan korupsi Indonesia

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DAgJGz

No comments:

Post a Comment